Hukum Berkelahi (Street Fighting) di Indonesia, Bisa Dipidana Penjara?

Street Fighting (Berantem/Berkelahi) artinya adalah tindakan perkelahian di tempat umum, yang sejak dulu sering terjadi di jalanan baik karena bersenggolan maupun saling tatap (pelototan), nah di zaman modern ini, berkelahi di jalanan atau tempat umum itu (street fighting) bisa menimbulkan dampak konsekuensi hukum yang serius., seperti pidana penjara untuk anda misalnya, belum lagi tuntutan ganti rugi, dan lain sebagainya yang bisa merugikan diri anda sendiri dan mungkin juga akan berdampak pada keluarga anda.

Jadi, sebelum anda berkelahi, niat berkelagi, dan/atau malah merencanakan perkelahian, ada baiknya anda membaca artikel NKRI One ini dulu.

Terkait dengan perkelahian jalanan (street fighting), ada peringatan dari Ibu saya, berupa istilah yang masih terngiang di telinga saya, seperti ini bunyinya:

Menang jadi Abu, Kalah jadi Arang
yang artinya: Menang Kalah sama saja, karena yang menang kalah dan yang kalah juga jelas kalah, tidak ada manfaatnya.

Ibu KEP NKRI

Mengenal Hukum Perkelahian Jalanan (Street Fighting)

Sebelum tahu Hukum, saya pikir duel (satu lawan satu), yaitu jenis perkelahian yang tidak keroyokan, yang dilakukan kebanyakan berdasarkan prinsip “lu jual, gw beli” itu, legal (sah-sah saja) alias tidak akan menimbulkan masalah hukum ke depannya.

Ternyata saya salah, ternyata seseorang dapat dipidana alias dipenjara jika berkelahi di tempat umum, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 184 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dengan rincian sebagai berikut:

Berkelahi tapi Tidak Melukai Lawan

Macem mana berkelahi tapi tidak luka atau tidak melukai, kan pasti ada lukanya walau sedikit ya kan?

Dan memang mungkin tidak luka, jika lawan anda sama sekali tidak membalas atau membalas tapi tidak kena.

Tapi, hal ini diatur juga dalam KUHP Pasal 184 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya. (lihat kaitan dengan Pasal 351 KUHP di bawah)

Pasal 184 ayat (1) KUHP

Jika tidak melukai lawan saja bisa dipenjara selama (9) bulan, bagaimana kalau melukai sedikit?

Berkelahi Melukai Lawan

Jika anda berhasil, eh, secara sengaja maupun tidak sengaja melukai lawan berkelahi anda, maka hukumannya akan naik sebagaimana tercantum dalam Pasal 184 ayat (2) KUHP yang berbunyi seperti ini:

Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. (Lihat rujukan Pasal 351 dan 353)

Pasal 184 ayat (2) KUHP

1 (satu) tahun plus bonus add on (bonus tambahan) 4 (empat) bulan dipenjara, artinya anda akan melewatkan Lebaran (Idul FItri dan Idul Adha), Tahun Baru, Natalan, Liburan, dan Agustusan (Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus) di Penjara, kalau anda tetap nekat melakukan perkelahian di jalanan (street fighting).

Sebagian orang, tidak puas kalau belum memukul atau menendang lawannya sampe puas, tapi tahukah anda bahwa tindakan itu bisa menimbulkan luka berat, dan pidananya lebih berat?

Berkelahi Luka Berat

Kalau anda ternyata menimbulkan luka berat pada tubuh lawan anda, maka hukuman pidananya seperti ini:

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. (Lihat rujukan Pasal 90, Pasal 351, dan Pasal 353)

Pasal 184 ayat (3) KUHP

Lama, ya 4 (empat) tahun, setahun lagi ganti presiden itu (Pemilu tiap 5 tahun).

Lalu bagaimana kalau nyawa lawan hilang alias mati, mokad, atau modar?

Berkelahi Sampai Mati

Jika anda dalam perkelahian menyebabkan hilangnya nyawa lawan anda, maka hukumannya djauh (jauh) lebih berat, mendingan jangan deh, daripada nyesel kalo kena Pasal 184 ayat (4) KUHP ini:

Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 184 ayat (4) KUHP

Kok ada perkelahian dengan perjanjian hidup atau mati?

Sebelum melek hukum, biasanya kita menganggap kalau kita sudah sepakat untuk berkelahi dengan lawan, maka perkelahian itu berada di luar ranah (wilayah) hukum karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak.

Salah satu budaya di Indonesia yang dapat dikaitkan dengan “perkelahian dengan perjanjian hidup atau mati” adalah Carok.

Carok

Carok sebenarnya adalah budaya perkelahian dengan menggunakan celurit yang sering dilakukan warga keturunan Madura, untuk melindungi harga diri atau sengketa tanah dan/atau sumber daya alam.

Pertarungan Carok biasanya dilakukan sampai musuhnya mati, Naudzubillah.

Berdasarkan hasil penelitian saya, budaya Carok mulai dipinggirkan oleh masyarakat Madura dan digantikan dengan proses Musyawarah, seiring dengan semakin luasnya penegakan hukum di Indonesia.

Polisi Diam Melihat Warga Bawa Senjata

Saya masih heran dengan Polisi di Madura yang mendiamkan mereka yang membawa Senjata Tajam saat ada potensi Carok, sebagaimana yang pernah terjadi saat Carok Masal 2006: Masyrudin vs Baidlowi .

Hal ini sering terjadi di daerah-daerah non kota (bukan kota) lainnya, seperti misalnya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (dekat Palembang), seperti kasus pembunuhan oleh heru prayoga.

Alasan (rahasia) mereka biasanya, “massa terlalu banyak” atau “nanti rusuh”.

Polisi adalah penegak hukum, sudah sewajarnya menegakkan hukum mengenai pembawaan senjata tajam.

Jika bukan polisi yang berusaha menegakkan hukum, siapa lagi yang bisa?.

Sebaiknya jika polisi atau aparat penegak hukum yang berwenang langsung mengambil tindakan ketika melihat warga/orang membawa senjata tajam bukan pada tempatnya dan terindikasi punya itikad tidak baik, langsung tangkap saja, atau minimal sita senjatanya.

Rujukan Pasal KUHP Dampak dari Berkelahi (Street Fighting):

Isi Pasal 90 KUHP

Dalam Pasal 90 KUHP disebutkan beberapa kriteria luka yang dianggap sebagai Luka Berat yaitu sebagai berikut:

Luka berat berarti:

  • jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
  • tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
  • kehilangan salah satu pancaindera;
  • mendapat cacat berat;
  • menderita sakit lumpuh;
  • terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
  • gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 90 KUHP

Isi Pasal 351 KUHP: Penganiayaan

Kasus perkelahian bisa dinaikkan atau dikenakan pasal berlapis (di upgrade) menjadi Pasal Penganiayaan. tergantung “hewes-hewes” (bisik-bisik setan), eh, tergantung situasi dan kondisi ding, dengan rincian sebagai berikut:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pasal 351 KUHP

Isi Pasal 353 KUHP: Penganiayaan dengan Perencanaan

Jika anda melakukannya dengan terlebih dahulu menyusun rencana aksi, maka hukumannya dapat diperberat dengan ancaman hukuman seperti sebagaimana tercantum dalam Pasal 353 KUHP ini:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

Pasal 353 KUHP

Kesimpulan NKRI One

Dengan memahami konsekuensi hukum jika anda berkelahi di tempat umum (street fighting) bukan pada tempatnya, diharapkan anda dapat lebih menahan diri dengan bersabar dan menghindari perkelahian dengan cara yang baik, kecuali anda terpaksa dan/atau menyangkut kehormatan istri dan/atau anak anda.

Ingatlah bahwa Indonesia adalah negara hukum, dimana setiap tindakan yang melanggar hukum biasanya akan mendapat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, mari kita jaga perdamaian dan ketertiban umum dengan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri anda sendiri, keluarga anda, institusi anda, dan orang lain.

Menyelesaikan masalah dengan cara damai dan melalui proses hukum yang berlaku adalah cara terbaik untuk menciptakan masyarakat yang adil dan beradab sesuai dengan sila Pancasila.

Berkelahi (street fighting) bukanlah jalan yang baik untuk menyelesaikan masalah, bahkan mungkin malah menambah masalah bagi anda.

Konsep kesabaran adalah salah satu ajaran penting dalam Islam. Berikut beberapa ayat Al-Quran dan hadits yang berbicara tentang sabar:

Allah Menyuruh Kita Sabar bukan Barbar

Pernahkah kamu mendengar atau membaca tentang perintah Allah seperti, “pukullah orang yang menginjak kakimu”?

Tidak ada kan?

Ayat Al Quran tentang Sabar:

Malah Allah dan rasul-Nya menyuruh kita untuk bersabar, melatih kesabaran, dan sabar dalam kondisi apapun.

Karena Allah sesungguhnya dekat dengan orang yang sabar, sebagaimana dimaksud dalam Surat Al-Baqarah ayat (153) ini:

"Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar."
Surah Al-Baqarah (2:153)

Tapi, sabar bukan berati anda tidak siap ketika dibutuhkan, misal, dalam kondisi terdesak untuk melindungi keluarga, anda tidak boleh takut dan harus siap menghadapi niat buruk orang lain, sebagaimana termaktub dalam Surat Ali Imran ayat (200) ini:

"Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung."
Surah Al-Imran (3:200)

Hadits tentang Sabar

Hai pembaca NKRI One, ternyata sabar itu nilainya luar biasa lho, sebagaimana dinyatakan dalam hadis ini, punya nggak?

“Barangsiapa yang berusaha menjaga diri, maka Allah menjaganya, barangsiapa yang berusaha merasa cukup, maka Allah mencukupinya. Barangsiapa yang berusaha bersabar, maka Allah akan menjadikannya bisa bersabar dan tidak ada seorang pun yang dianugerahi sesuatu yang melebihi kesabaran.” 
HR Bukhari No 1469

Nabi Muhammad SAW (Rasulullah) juga mengatakan bahwa orang kuat bukanlah orang yang berantem sana-sini tidak pernah kalah, tapi orang kuat adalah orang yang sabar, sebagaimana disampaikan dalam hadits ini:

Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW. yang telah bersabda: 
Orang yang kuat itu bukanlah karena jago gulat, tetapi orang kuat ialah orang yang dapat menahan dirinya di kala sedang marah.” 
HR Bukhari dan Muslim

Penutup dari NKRI One

Saya paham sebagian dari anda mungkin memiliki “darah panas” dan ingin “mengamuk” di mana saja dan kapan saja.

Tapi dengan membaca ini, anda tentunya sudah paham dengan konsekuensi melakukan perkelahian (street fighting) tanpa arah dan tidak di tempat yang pantas, sehingga anda seharusnya dapat menghindari perbuatan yang dapat menaruh diri anda dalam risiko kehidupan yang tidak perlu.

Sabar bukan berarti kalah, mengalah bukan berarti kalah, pelampiasan amarah/emosi hanya akan menimbulkan kerusakan, sabar itu lebih baik inshaa Allah.

Salam damai NKRI One!

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya di NKRI One

Populer Bulan Ini
Most Read
Scroll to Top