Kasus penganiayaan Amanda, seorang anak balita (bawah lima tahun) yang baru berusia 2 tahun viral dan beredar luas di berbagai jenis jaringan media sosial di Indonesia dan banyak mengundang keprihatinan publik, termasuk saya. Anak tersebut, yang diketahui bernama Amanda alias Manda, berasal dari Negara tetangga kita yaitu Malaysia. Luka-luka lebam yang ditemukan di sekujur tubuhnya menimbulkan kecurigaan bahwa dia disinyalir telah menjadi korban kekerasan fisik yang sangat tidak berperikemanusiaan oleh orang yang bukan bapaknya tapi merupakan pacar baru Ibunya.
Kasus ini sebenarnya pertama kali sudah muncul pada bulan Juni 2023 namun baru mulai menjadi viral di media sosial Indonesia sepanjang akhir bulan Juli hingga bulan Agustus 2023 ini.
Keprihatinan netizen memuncak ketika melihat sebuah video yang memperlihatkan kondisi Amanda yang penuh luka lebam dan bekas hanger beredar, memicu amarah sekaligus simpati dari warganet Indonesia yang meminta pihak berwenang memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
Sebagian netizen Indonesia yang berdarah panas mengira bahwa kejadian ini terjadi di Indonesia dan bersiap menangkap pelakunya dimanapun dia bisa tertangkap di Indonesia.
Seperti kata akun media sosial satu ini:
sebagai org tua, kalau gw mah gpp masuk penjara pokoknya puas m*kulin si baj*ngan itu (yang m*kulin anak balita maksudnya)
AKun Twitter: Jo*l@us****q
Ya, memang bisa dimaklumin sih, emosi netizen, makanya saya sendiri kadang menghindari melihat sesuatu yang kurang bagus untuk hati dan jiwa (gampang emosi banget).
Kronologi Kasus Amanda Balita yang Dianiaya Pacar Ibunya
Berikut ini adalah kronologi kasus penganiayaan terhadap Manda yang telah kami kumpulkan:
Amanda adalah anak perempuan berusia 2 (dua) tahun dari Negeri Jiran, Malaysia , sementara Ibunya adalah seorang janda muda berusia 17 (tujuh belas) tahun, yang tentunya berada masih dibawah usia legal hukum di Indonesia dan secara kejiwaan menurut saya belum siap menerima tanggung jawab sebagai Ibu dari seorang anak.
Ibunya Amanda mengasuh Amanda sendirian, tanpa bantuan seorang suami (kan janda), maupun orang tuanya untuk membantunya membesarkan sang anak, Amanda.
Suatu ketika, Ibu Amanda bertemu dengan seorang lelaki berusia 30 (tiga puluh) tahun yang juga merupakan seorang single parent (orang tua tunggal).
Keduanya kemudian memutuskan untuk tinggal bersama dalam satu rumah meski belum menikah secara resmi, alias kumpul kerbau (eh, kebo) istilahnya kalau di Indonesia.
Seperti halnya dan namanya juga anak-anak, Amanda merupakan anak yang aktif dan senang bermain di dalam rumah, seperti balita pada umumnya.
Namun, suara dan tingkah laku Amanda yang riang rupanya mengganggu lelaki liar yang menjadi pacar ibunya itu.
Akhirnya, pacar ibunya diduga tega menganiaya Manda, dengan pukulan bertubi-tubi, baik dengan tangan kosong maupun menggunakan alat (hanger). (Naudzubillah)
Tragisnya, saat anaknya dianiaya, ibunya Amanda tidak bisa berbuat apa-apa, karena katanya dia dikunci di dalam kamar oleh lelaki setan pacarnya itu.
Selain itu, lelaki liar jelmaan setan tersebut juga merampas barang-barang berharga milik ibunya Amanda.
Kondisi Amanda Saat Ini
Saat ini, pihak berwenang sedang menangani kasus penganiayaan terhadap Amanda, balita 2 tahun yang dianiaya pacar ibunya ini, dan Amanda sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia, untuk mendapat perawatan terbaik yang bisa disediakan Pemerintah Malaysia.
Sementara itu, lelaki setan yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap Amanda kini sedang diburu oleh Pihak Kepolisian Malaysia dan Netizen seluruh dunia yang mengetahui kronologi kasus dan wajah terduga pelakunya.
Kesimpulan NKRI One
Kasus tragis ini kembali menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan dan pengawasan terhadap anak kita, terutama dalam lingkungan rumah.
Jangan memasukkan orang asing tanpa pengawasan dan/atau pengamanan yang cukup, karena yang paling rentan terhadap segala bentuk kekerasan dan/atau kejahatan, bukanlah anda atau saya, tapi anak kita, yang belum tahu betapa kerasnya dunia tanpa perlindungan. (Naudzubillah)
Dan sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita harus bersama-sama berpartisipasi dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, khususnya di Indonesia.
Kalau anda melihat kasus serupa, atau terindikasi tindakan tidak benar, segera laporkan dengan Pasal “Perbuatan tidak Menyenangkan”, atau apa saja, yang penting ada polisi dulu buat mengamankan korban dan menangkap tersangka.
Luas Pasal itu (Pasal Perbuatan TIdak Menyenangkan), seperti karet, bisa ditarik ulur, jadi anda bisa menggunakannya ketika anda khawatir bahwa intervensi anda akan “urusan rumah tangga orang” dipermasalahkan.
Salam Damai NKRI ONE.