Lagi-lagi terjadi, ojol meninggal kecelakaan, pengemudi ojek online (ojol) berusia 38 tahun, Vadim, meninggal setelah menjadi korban kecelakaan yang disinyalir disebabkan adanya kabel yang menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Juli 2023. Walaupun sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, sayangnya nyawa Vadim sang Pengemudi Ojek Online tak tertolong lagi alias meninggal.
Kronologi Kejadian
Pada saat itu, Vadim tengah meniti perjalanan panjangnya dari arah timur menuju barat di Jalan Brigjen Katamso.
Tiba-tiba, dia dikagetkan dengan adanya kabel yang melintang di tengah jalan dekat Gudang Djarum.
Upaya Vadim untuk menghindari kabel tersebut malah justru berujung pada jatuhnya Vadim ke arah trotoar.
Menurut saksi mata di lokasi kejadian, Agus, “Korban terkena kabel Telkom yang melintang di jalan yang mengakibatkan pengendara terperosok jatuh sebelah kanan.”
Sempat Dibawa ke Rumah Sakit
Warga sekitar yang mengetahui kejadian kecelakaan Vadim, sang pengemudi ojek online, langsung menolong dengan membawanya ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.
Namun, perjuangan Vadim untuk hidup, harus berakhir di sana, karena nyawanya tidak tertolong lagi.
Tindak Lanjut Kasus Kecelakaan Vadim
Kini, kasus kecelakaan yang menghilangkan nyawa Vadim ini saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian setempat dan masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak Kepolisian berencana memanggil pemilik dan/atau siapapun yang bertanggung jawab atas kabel yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut.
Tapi ternyata setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa ini bukan kejadian pertama, terkait kabel yang seliweran di jalan.
Kasus Kecelakaan Serupa
Sebelumnya, Sultan Rif’at Alfatih, seorang mahasiswa berusia 20 tahun dari Universitas Brawijaya, telah menahan sakit selama 6 (enam) bulan akibat terjerat kabel optik yang menjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Januari 2023 yang lalu.
Sultan mengalami kecelakaan yang sangat tragis pada hari itu, yang mengakibatkan tulang tenggorokannya hancur dan pita suaranya putus.
Saat ini, Sultan hanya bisa makan dan minum melalui selang yang tertanam di hidungnya.
Perusahaan Kabel Tolak Tanggung Jawab Hukum
Kabel yang menyebabkan kecelakaan Sultan sebagaimana tersebut di atas, merupakan milik PT B.
Namun, perusahaan tersebut menyanggah jika insiden yang menimpa Sultan Rif’at Alfatih merupakan kesalahan mereka. Menurut mereka, kejadian tersebut hanyalah kecelakaan murni.
Pandangan dan Kesimpulan NKRI One
Shock juga ya dengar sanggahan dari perusahaan yang menyatakan bahwa kabel yang keleleran di jalan, yang merupakan milik mereka, yang menjadi penyebab orang celaka itu bukan tanggung jawab mereka.
Terus tanggung jawab siapa? Presiden? MPR/DPR?
Dilihat dari perspektif manapun ya itu jelas salah perusahaan yang menaruh kabel di situ dan pada akhirnya malah membahayakan orang lain, masalah ini lebih dari sekedar ‘kecelakaan murni’.
Jika infrastruktur semacam kabel tidak dikelola dengan baik dan merenggut nyawa, bukankah ini menjadi tanggung jawab pihak yang mengelola kabel tersebut?
Perlukah kita mempertanyakan bagaimana pengawasan Pemerintah Daerah Setempat yang Polisi Pamong Prajanya rajin menggusur orang usaha tapi lalai menindak perusahaan besar yang kelalaiannya dapat mencelakakan orang lain di wilayahnya?
Bagaimana dengan regulasi yang ada dari sisi hukumnya?
Apakah boleh membiarkan kabel keleleran di jalan seperti itu?
Atau malah dianjurkan secara hukum sebagai syarat pengajuan izin usaha?
Saya yakin mestinya perusahaan yang lalai manaruh kabel di jalan dan mencelakakan orang apalagi sampai meninggal harus bertanggung jawab.
Karena itu korban yang cacat dan/atau meninggal, bagaimana masa depan keluarganya yang dieliminasi karena kelalaian meletakkan/meninggalkan kabel yang dapat menjadi penyebab kecelakaan para pengguna jalan.
Salam NKRI One.