Pelanggaran NDA (Non-Disclosure Agreement) dan Sanksinya

Pelanggaran NDA (Non-Disclosure Agreement) dan Sanksinya

1. Apa Itu NDA?

Non-Disclosure Agreement (NDA) adalah perjanjian hukum yang mengikat dua pihak atau lebih untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dibagikan.
Tujuannya jelas: melindungi rahasia dagang, data bisnis, strategi, hingga inovasi agar tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.


2. Sanksi Pelanggaran NDA di Amerika Serikat

Di Amerika, NDA dipandang sangat serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan trade secrets. Penerapan hukumnya diatur oleh:

  • Uniform Trade Secrets Act (UTSA) → berlaku di banyak negara bagian.
  • Defend Trade Secrets Act (DTSA) 2016 → berlaku secara federal.

📌 Sanksi yang mungkin terjadi:

  • Ganti Rugi (Damages): Pelanggar bisa diwajibkan membayar kompensasi senilai kerugian nyata (actual damages).
  • Punitive Damages: Jika pelanggaran terbukti dilakukan dengan sengaja (willful), ganti rugi bisa dilipatgandakan (hingga 2x).
  • Injunction (Perintah Pengadilan): Melarang pelanggar menggunakan atau menyebarkan informasi lebih lanjut.
  • Biaya Pengacara: Pihak pelanggar bisa dipaksa menanggung biaya hukum pihak yang dirugikan.

➡️ Pidana:
Di bawah DTSA, kasus pelanggaran rahasia dagang bisa masuk ranah pidana federal dengan ancaman denda besar dan penjara hingga 10 tahun jika terbukti theft of trade secrets.


3. Sanksi Pelanggaran NDA di Indonesia

Di Indonesia, NDA biasanya dikategorikan sebagai perjanjian perdata di bawah KUH Perdata (Pasal 1338 tentang asas kebebasan berkontrak).
Artinya, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.

Dasar Hukum NDA di Indonesia

Dasar hukum utama untuk NDA adalah Pasal 1338 KUH Perdata, yang berbunyi:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Pasal ini menegaskan prinsip fundamental kebebasan berkontrak. Artinya, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum, para pihak bebas untuk membuat perjanjian dengan syarat apa pun yang mereka sepakati.

  • Implikasinya: Prinsip ini memungkinkan perusahaan dan individu untuk merancang perjanjian kerahasiaan yang sangat spesifik, sesuai dengan kebutuhan mereka. Mereka bisa menentukan apa yang dianggap sebagai informasi rahasia, durasi kerahasiaan, dan konsekuensi jika terjadi pelanggaran.

Karena statusnya sebagai perjanjian perdata, pelanggaran NDA akan diselesaikan melalui jalur hukum perdata, yaitu dengan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita. Ini berbeda dengan pelanggaran pidana yang ditangani oleh polisi dan jaksa.

Jadi, NDA adalah bukti kuat bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjaga rahasia, dan pelanggaran atas kesepakatan ini dapat dituntut secara hukum.

📌 Sanksi dalam hukum Indonesia:

  • Perdata:
    • Ganti rugi finansial (Pasal 1243 KUHPerdata → wanprestasi).
    • Pemutusan kontrak kerja sama.
    • Blacklist profesional/bisnis.
  • Pidana:
    NDA bisa masuk ranah pidana jika informasi yang dibocorkan termasuk rahasia dagang (UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang).
    • Ancaman: Pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp 300 juta.
    • Jika bocoran terkait data elektronik → bisa dikenakan UU ITE dengan ancaman denda lebih besar.

4. Apakah Bisa Memiskinkan Pelanggar?

  • Di AS: Bisa, karena punitive damages bisa mencapai jutaan USD. Banyak kasus berakhir dengan pelanggar bangkrut karena ganti rugi masif.
  • Di Indonesia: Relatif terbatas. Walau bisa kena denda dan ganti rugi, jarang sekali sampai “memiskinkan” kecuali NDA terkait proyek besar bernilai miliaran/triliunan rupiah.

5. Kesimpulan

  • AS: Lebih keras, bisa perdata dan pidana federal. Potensi hukuman: denda ratusan juta USD + penjara.
  • Indonesia: Umumnya perdata, tapi bisa pidana jika terkait rahasia dagang/ITE. Sanksinya ada, tapi tidak sekeras AS.
  • Praktis: NDA bukan sekadar formalitas. Sekali melanggar, konsekuensi bisa menghancurkan karier dan finansial.

Konsekuensi Hukum dan Finansial

  • Tuntutan Hukum:
    Pihak yang dirugikan bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi finansial.
    Besarnya ganti rugi ini bisa mencapai jutaan hingga miliaran, tergantung pada seberapa besar kerugian yang ditimbulkan.
  • Kehilangan Pekerjaan:
    Pelanggaran NDA, terutama di lingkungan profesional, hampir selalu berujung pada pemecatan.
    Selain itu, perusahaan sering kali memasukkan klausul bahwa mereka tidak akan memberikan surat rekomendasi atau referensi kerja, yang mempersulit pencarian pekerjaan di masa depan.
  • Dampak pada Reputasi Profesional:
    Pelanggaran NDA bisa merusak reputasi Anda secara permanen.
    Industri-industri tertentu, seperti teknologi, keuangan, atau media, sangat menghargai kerahasiaan.
    Sekali reputasi Anda buruk, akan sangat sulit bagi Anda untuk mendapatkan kepercayaan dari perusahaan lain.

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya di NKRI One

Most Read
Scroll to Top