Apakah Kita Harus Mematuhi Dewan Pers Indonesia?

Antara Kebebasan Berpendapat dan Kewajiban Mengikuti Dewan Pers

Dewan pers dan kebebasan berpendapat adalah hal yang sedikit banyak bertentangan di Indonesia,
Apakah semua media harus mematuhi Dewan Pers? Ternyata tidak.

Ini penjelasan lengkap soal kebebasan berpendapat menurut UUD 1945 dan UU Pers.

Di tengah era digital dan kebebasan berekspresi yang makin terbuka, muncul satu pertanyaan klasik:
Apakah media dan individu yang berkarya secara independen di ranah publik—baik itu blog, kanal berita, atau bahkan media alternatif—harus tunduk dan patuh pada aturan Dewan Pers Indonesia?

Jawabannya? Mari kita bahas perlahan.


UUD 1945 dan Hak Konstitusional atas Kebebasan Berpendapat

Kita mulai dari puncaknya—konstitusi.

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945

Dan satu lagi:

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Pasal 28 F UUD 1945

Poin utamanya adalah: Hak untuk berpendapat dan menyampaikan informasi adalah hak konstitusional.
Artinya? Tidak boleh ada lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers, yang secara sepihak membatasi atau memaksa pengakuan jika hal itu bertentangan dengan semangat konstitusi.


Dewan Pers Adalah Lembaga Independen, Bukan Penguasa Kebenaran

Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dibentuk untuk:

  • Menjamin kemerdekaan pers
  • Meningkatkan kualitas dan profesionalitas pers
  • Menyusun dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik
  • Mendata perusahaan pers

Namun yang perlu diingat:
UU Pers tidak pernah mewajibkan seluruh media atau penulis mendaftar atau tunduk pada Dewan Pers.

Jika ada yang bilang:

“Kalau belum terverifikasi Dewan Pers, berarti medianya ilegal!”

Maka jawabannya adalah: SALAH BESAR.

Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa media harus terdaftar di Dewan Pers. Yang ada hanyalah pengakuan sukarela.


Lantas, Siapa Saja yang Wajib Patuh?

Hanya media massa yang mengklaim diri sebagai “perusahaan pers profesional” dan ingin mendapatkan mediasi dari Dewan Pers, yang idealnya tunduk dan patuh pada aturan Dewan Pers, termasuk Kode Etik Jurnalistik dan verifikasi perusahaan pers.

Tapi kalau kamu:

  • Menulis di blog pribadi
  • Punya website berita independen tanpa niat masuk asosiasi pers
  • Membuat opini di media sosial
  • Menjalankan kanal opini publik di luar struktur pers mainstream

Maka tidak ada kewajiban hukum yang mewajibkanmu untuk mendaftar ke Dewan Pers.


Kebebasan Berpendapat adalah Hak Setiap Warga, Bukan Hak Wartawan Saja

Satu hal yang harus kita sadari:

“Kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat bukan hak eksklusif wartawan. Itu adalah hak setiap manusia yang dijamin konstitusi.”

Jadi ketika ada wacana bahwa media harus mematuhi Dewan Pers agar “dianggap legal,” kita harus kembalikan ke dasar:

  • Apakah media itu menyebarkan kebencian? Kalau ya, proses secara hukum (KUHP, UU ITE).
  • Apakah kontennya mengandung fitnah atau pencemaran nama baik? Maka proses melalui pengadilan, bukan melalui pemaksaan patuh pada lembaga tertentu.

Bagaimana Kalau Media Kita Diblokir?

Pertanyaan ini cukup sering muncul:

“Kalau kita tidak patuh Dewan Pers, apakah bisa diblokir?”

Jawabannya: Secara hukum tidak semudah itu.

Pemerintah Indonesia memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran situs berdasarkan pelanggaran tertentu, terutama terkait:

  • Pornografi
  • Terorisme
  • Ujaran kebencian
  • Konten yang melanggar hukum positif (seperti penipuan)

Namun, ketidakpatuhan pada Dewan Pers bukan alasan sah untuk pemblokiran situs.

Dan jika kamu diblokir secara sepihak, maka kamu berhak:

  • Mengajukan keberatan ke Kemenkominfo
  • Menggugat secara hukum
  • Beroperasi via jalur internasional (cloud server luar negeri, domain luar, dll)

Dunia Digital Adalah Dunia Bebas

Di era ini, siapa pun bisa membuat media.
Satu akun TikTok bisa punya lebih banyak reach daripada media nasional.
Satu thread X bisa viral lebih dari koran.

Jadi pemaksaan agar semua media tunduk kepada satu lembaga adalah bentuk monopoli yang harus dihindari.
Toh, mekanisme kontrol informasi bisa melalui:

  • Logika publik
  • Laporan pelanggaran hukum yang berlaku
  • Verifikasi dari netizen (crowdsourced verification)

Kalau Dibanned di Indonesia, Masih Bisa Hidup di Luar Negeri

Let’s be real.

Jika sebuah media atau individu dibungkam secara tidak adil di Indonesia, selalu ada opsi untuk:

  • Hosting di luar negeri
  • Menggunakan domain luar
  • Mengoperasikan media secara internasional

Contohnya banyak:

  • Exil politik
  • Jurnalis investigatif
  • Aktivis HAM yang tetap hidup via platform global

“Jangan takut pada tekanan lokal jika kamu berada di sisi kebenaran. Karena kebenaran akan menemukan jalannya sendiri.”


Penutup – Patuh Jika Sukarela, Tolak Jika Dipaksa

Apakah kita harus mematuhi Dewan Pers?
Jawabannya adalah: Hanya jika kamu mengklaim sebagai media pers profesional yang ingin diakui oleh mereka.

Kalau tidak, maka:

  • Kamu tetap sah secara konstitusional
  • Kamu tetap memiliki hak kebebasan berpendapat
  • Kamu tidak bisa dipidana hanya karena tidak terdaftar

Karena di atas semua lembaga, masih ada satu konstitusi yang mutlak harus ditaati:
UUD 1945.


Apakah semua media harus mematuhi Dewan Pers? Ternyata tidak.

Dewan Pers bukan lembaga yang wajib ditaati oleh semua media.
Asal tidak melanggar hukum, media bebas menyuarakan opini tanpa harus terverifikasi.

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya di NKRI One

Most Read
Scroll to Top