Kemenperin Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Apple Diminta Penuhi Komitmen Investasi Dulu
Kemenperin Larang iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia:
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru saja mengeluarkan keputusan tegas untuk melarang penjualan perangkat iPhone 16 di pasar dalam negeri.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa PT Apple Indonesia, anak perusahaan dari raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple Inc., benar-benar memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya.
Pelarangan ini juga bertujuan untuk menciptakan keadilan di antara seluruh investor yang bergerak dalam industri smartphone di Indonesia, serta untuk memastikan regulasi komponen lokal yang telah ditetapkan pemerintah dapat diterapkan secara merata.
Menurut pernyataan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, Apple telah berhasil menjual jutaan unit perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Bayangkan, selama tahun 2023 dan 2024, Apple sudah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit perangkat HKT ke dalam negeri,” ujar Febri dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Febri juga menambahkan bahwa jika rata-rata harga per unit produk Apple di Indonesia adalah sekitar Rp5 juta, maka nilai total penjualannya bisa mencapai Rp19 triliun hanya dalam satu tahun. “Angka tersebut jauh lebih tinggi lagi jika kita tambahkan seluruh impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016,” tambah Febri.
Meski berhasil mencatatkan angka penjualan yang begitu tinggi, PT Apple Indonesia ternyata masih kesulitan untuk memenuhi komitmen investasi sebesar Rp1,7 triliun dalam jangka waktu delapan tahun.
Kemenperin Dorong Apple Patuhi Regulasi Komponen Lokal
Salah satu syarat penting yang harus dipenuhi Apple sebelum dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia adalah mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema inovasi yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Sertifikasi TKDN ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan penggunaan komponen lokal dalam industri teknologi, terutama untuk produk yang dipasarkan di Indonesia.
Hingga kini, PT Apple Indonesia belum memenuhi persyaratan ini, sehingga izin untuk memasarkan iPhone 16 belum diberikan.
Bahkan, Kemenperin menyoroti adanya peredaran perangkat iPhone 16 di Indonesia yang dibawa masuk oleh penumpang dari luar negeri.
Kemenperin dengan tegas mengimbau masyarakat untuk tidak membeli perangkat tersebut di dalam negeri, terutama karena perangkat-perangkat tersebut sebenarnya hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi oleh penumpang.
Peringatan Keras kepada Masyarakat
Dalam pernyataan lanjutannya, Febri menekankan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya beberapa unit iPhone 16 yang sudah diperjualbelikan, baik melalui toko offline maupun online marketplace. “Kami mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli iPhone 16 yang dijual secara ilegal di pasar, baik online maupun offline,” ujar Febri.
Juru Bicara Kemenperin itu mengingatkan bahwa membeli perangkat iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan penumpang membawa risiko yang harus ditanggung sendiri oleh pembeli.
Salah satunya adalah tidak adanya jaminan atau garansi resmi dari distributor yang diakui.
Ia juga mengimbau penumpang yang membawa perangkat ini dari luar negeri agar tidak memberikan atau menjualnya kepada pihak lain, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kemenperin bahkan tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk perangkat iPhone 16 yang terbukti dijual di Indonesia secara ilegal.
IMEI adalah kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi setiap perangkat seluler.
Dengan memblokir IMEI perangkat, Kemenperin dapat mencegah perangkat tersebut terhubung ke jaringan seluler di Indonesia, sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan panggilan atau mengakses data internet di wilayah negara ini.
Febri menjelaskan bahwa meskipun perangkat tersebut dapat masuk secara sah sebagai barang pribadi, statusnya akan berubah menjadi ilegal apabila diperjualbelikan di dalam negeri. “Hal ini tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan barang tersebut saat pertama kali masuk, yakni untuk penggunaan pribadi,” tambah Febri.
Sorotan Media Internasional
Keputusan Indonesia untuk melarang penjualan iPhone 16 menarik perhatian berbagai media internasional, termasuk Business Insider.
Dalam artikelnya yang berjudul “Apple tidak dapat menjual iPhone baru di negara terpadat ke-4 di dunia”, Business Insider menyoroti bahwa pemerintah Indonesia mengambil langkah ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi komponen lokal.
Disebutkan bahwa perangkat iPhone terbaru yang diluncurkan pada September 2024 belum memenuhi persyaratan bahwa 40% bahan atau komponen dalam setiap perangkat yang dijual di Indonesia berasal dari produsen lokal.
Artikel tersebut menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk melindungi produsen domestik, tetapi juga untuk menarik lebih banyak investasi asing yang dapat mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
Dalam laporan tersebut, disebutkan pula bahwa setidaknya 9.000 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia, meskipun hanya untuk pemakaian pribadi.
Namun, meskipun ada pelarangan resmi, dampaknya pada penjualan global Apple tampaknya tidak akan terlalu signifikan. Menurut laporan dari Financial Times, Apple berhasil menjual sekitar 235 juta perangkat di seluruh dunia tahun lalu, dan hanya sekitar 3,4 juta unit di antaranya yang terjual di Indonesia.
Angka ini menunjukkan bahwa pasar Indonesia, meskipun besar, tidak secara signifikan memengaruhi total penjualan global Apple.
Tantangan Apple dalam Memenuhi Komitmen Investasi
South China Morning Post (SCMP) juga melaporkan bahwa Indonesia memblokir penjualan iPhone 16 karena Apple belum berhasil mematuhi peraturan konten lokal yang diterapkan untuk mendukung industri domestik.
Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan pada 8 Oktober bahwa Apple masih harus memperbarui lisensi TKDN mereka, sementara mereka juga belum sepenuhnya merealisasikan komitmen investasi yang telah dijanjikan.
Diketahui bahwa Apple telah menginvestasikan sekitar Rp1,48 triliun di Indonesia, namun jumlah ini masih jauh dari target keseluruhan sebesar Rp1,71 triliun.
Selain itu, rencana Apple untuk membangun empat fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia juga masih belum terlaksana sepenuhnya.
Pemerintah Indonesia berharap agar investasi ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi industri teknologi lokal dan ekonomi Indonesia secara umum.
KEP: “Kebayang gak lo, ada tukang service handphone pinggir jalan ex pegawai resmi Apple R&D?“
Kebijakan Tegas Demi Keberlanjutan Industri Lokal
Keputusan Kemenperin untuk menunda pemasaran iPhone 16 dan berpotensi memblokir IMEI perangkat yang diperjualbelikan secara ilegal mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia untuk menegakkan regulasi yang bertujuan mendukung produsen lokal serta menarik lebih banyak investasi dari perusahaan asing.
Kebijakan ini juga mengirimkan pesan kepada perusahaan multinasional lainnya tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lokal jika ingin tetap bersaing di pasar Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan iklim industri yang lebih adil bagi produsen lokal, sekaligus memastikan bahwa investasi yang dijanjikan benar-benar diwujudkan dan berdampak positif bagi ekonomi dalam negeri.
KEP: “Kemungkinan, Apple takut dengan kualitas QC di Indonesia yang terkadang disepelekan, karena Perusahaan-Perusahaan di Indonesia, seringkali mengabaikan pentingnya Quality Control dan Tingkat Kepuasan Pelanggan.“
Sementara itu, bagi konsumen yang tertarik pada produk-produk terbaru Apple, kebijakan ini menjadi pengingat untuk membeli perangkat dari distributor resmi yang sudah memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia saja, demi menghindari risiko yang merugikan (atau sewenang-wenang?) yang bisa terjadi terkait barang yang anda beli dengan susah payah, seperti Apple Iphone 16.