Baju Bekas Impor: Ilegal, Kenapa Masih Banyak yang Jual?

Pasar baju bekas impor atau yang sering dikenal dengan sebutan beje, vintage, baju second atau preloved telah menjadi bagian dari budaya belanja di Indonesia.

Fenomena ini muncul seiring dengan membanjirnya impor pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia, yang bermerek brand terkenal, tapi dijual dengan harga sangat murah jika dibandingkan pakaian baru.

Namun, meskipun Pemerintah Indonesia via Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, tapi tetap saja pakaian bekas impor ini merajalela di pasar baik online maupun pasar offline..

Sejarah Baju Bekas Impor di Indonesia

Indonesia, seperti banyak negara berkembang lainnya, telah lama menjadi tujuan utama ekspor pakaian bekas dari negara-negara maju maupun negara berkembang pusat fashion seperti Korea Selatan.

Pakaian-pakaian ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada pakaian baru, menjadikannya pilihan yang menarik bagi banyak konsumen baik kaum kelas bawah maupun kelas atas tanggung.

Mengapa Baju Bekas Impor Dilarang?

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah melarang impor baju second karena beberapa alasan:

  1. Kualitas dan Kebersihan Pakaian Bekas Impor:
    Ada kekhawatiran tentang kualitas pakaian bekas yang mungkin tidak memenuhi standar kesehatan dan kebersihan.
    Kita tidak tahu itu bekas apa, berapa lama terpendam di mana, dan sudah terkena apa.
  2. Persaingan:
    Pakaian bekas impor dapat mengancam industri tekstil dan fashion dalam negeri karena harganya yang jauh lebih murah dan kadang punya kualitas lebih bagus kalau dapet yang “jonggol” istilahnya, yang artinya “barang unggulan” yang dijual dengan harga yang biasanya sedikit lebih mahal.

Lalu, Mengapa Masih Banyak yang Menjual Pakaian Bekas Impor?

Ada beberapa alasan mengapa pedagang tetap menjual baju bekas impor meskipun dilarang:

  1. Permintaan yang Tinggi:
    Laku terus kakak, banyak pembelinya, bahkan kaum berduit ikut membeli baju bekas impor yang direbranding dengan kata “Vintage“.
    Nah, melihat banyaknya orang elite (baca: Elit-E) beli baju bekas juga, makin banyaklah konsumen dari berbagai kalangan yang mau membeli pakaian bekas impor berkualitas dan kadang bermerek terkenal dengan harga terjangkau,, oleh karena itu pasar baju bekas menjadi semakin ramai.
  2. Mode Trendy tapi Terjangkau:
    Siapa sih yang mau show off (pamer) tapi pake baju 30 ribuan walaupun belinya baru di mall?
    Nah, di dunia pakaian bekas impor, banyak baju merek mahal dijual dengan harga jengkol (murah).
    Membeli baju bermerek mahal, membuat level pamernya naik tingkat dong (hohohohoho).
  3. Sulitnya Pengawasan:
    Meskipun ada larangan dari Kementerian Perdagangan yang dilankan oleh Kementerian Keuangan via Bea Cukai, sulit bagi pemerintah untuk memantau setiap pedagang dan transaksi yang terjadi.
    Walaupun saya yakin sih, pasti ada oknum yang bermain di situ, entah dari Kementerian mana atau dari Instansi mana.

Dampak bagi Industri Lokal

Meski banyak konsumen mendapatkan manfaat dari harga yang lebih murah, industri pakaian lokal menghadapi tekanan persaingan yang tidak adil dan bisa mengancam keberlangsungan usaha sejenis di Indonesia.

Namun sebenarnya hal ini bisa menjadi sentilan bagi industri tekstil dan pakaian di dalam negeri untuk meningkatkan kualitas, desain, dan strategi pemasarannya agar bisa bersaing. sambil berdoa kenceng biar Pemerintah bisa mengevaluasi regulasi yang mengatur mengenai perdagangan baju bekas impor yang terjadi di Indonesia.

Mau dilegalkan atau tetap jadi area abu-abu yang dapat menimbulkan masalah bagi penerimaan negara dari sektor pajak kalau ilegal tapi tetap diperjualbelikan.

Kesimpulan NKRI One

Pasar baju bekas impor di Indonesia menunjukkan dinamika yang kompleks antara permintaan konsumen, kebijakan pemerintah, dan kebutuhan industri lokal.

Meskipun ada larangan, tampaknya pasar ini akan terus berkembang selama masih ada permintaan.

Selain itu larangan ini tidak menyertakan sanksi baik berupa denda maupun pidana dalam berbagai aturan yang mengaturnya yang saya ketahui, sehingga menjadi seperti aturan “boleh asal tidak ketahuan“.

Pameran Baju Bekas Impor di Mall

Dan pada prosesnya, banyak terjadi di beberapa kota, exhibition pakaian bekas impor yang dibaluri istilah vintage atau preloved diselenggarakan di mall (pusat perbelanjaan) secara terang-terangan (hahaha).

Penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk mencari solusi yang tepat untuk dapat memenuhi kebutuhan semua pihak.

Regulasi Pakaian Bekas

Sebaiknya diatur ulang aturan mengenai impor dan /atau perdagangan pakaian bekas di Indonesia agar tidak hanya menguntungkan Pemerintah dan Pelaku Usaha, namun juga tidak menyengsarakan dan dapat bermanfaat bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau untuk dipakai main atau malah untuk kondangan. (LoL).

Untuk diketahui, di negara maju dan di negara fashion lain, penjualan pakaian vintage adalah legal, sah, dan diakui secara hukum.

Jika Pemerintah Indonesia melegalkan impor dan perdagangan pakaian bekas dari luar negeri, Bea Masuk dapat dikenakan dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dapat dipungut terhadap baju bekas impor, sehingga berpotensi menambah penerimaan negara.

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya di NKRI One

Most Read
Scroll to Top