Pendahuluan: Zakat, Rukun yang Sering Disalahpahami
Zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Kewajiban ini tidak hanya ibadah sosial, tapi juga mekanisme membersihkan harta.
Namun, muncul pertanyaan klasik: bagaimana jika seseorang punya banyak harta, tapi juga punya banyak utang?
Apakah ia tetap wajib zakat? Atau utangnya bisa jadi “tameng” dan/atau alasan untuk bebas dari kewajiban membayar zakat?
Di masyarakat, ada yang bilang: “Orang yang berutang tidak wajib zakat.”
Pernyataan ini ada dasarnya, tapi tidak bisa dipukul rata.
Jadi benarkah Orang yang Berutang Tidak Wajib Zakat (berdasarkan hadits)?
Karena itu mari kita pelajari bersama, kata per kata, kebenarannya.
Hadits yang Sering Jadi Dalil
Salah satu riwayat yang sering dikutip adalah dari Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
إِذَا كَانَ عَلَى الرَّجُلِ دَيْنٌ فَلَيْسَ فِي مَالِهِ زَكَاةٌ
“Apabila seseorang memiliki utang, maka tidak ada zakat pada hartanya.”
(HR. al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra, no. 7576).
Selain itu, ada juga hadits populer tentang haul (masa satu tahun kepemilikan harta):
لَيْسَ فِي الْمَالِ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Tidak ada zakat pada harta sampai berlalu atasnya satu tahun.”
(HR. Abu Dawud, Ibn Majah, dishahihkan Al-Albani).
Riwayat-riwayat ini memberi dasar bahwa zakat tidak wajib bagi orang yang hartanya tidak cukup syarat, termasuk karena terpotong utang.
Pandangan Ulama Tentang Utang dan Zakat
1. Mazhab Hanafi & Hanbali
Kedua mazhab ini cukup jelas:
- Utang mengurangi kewajiban zakat.
- Jika setelah dikurangi utang harta jatuh di bawah nishab, maka tidak wajib zakat.
Contoh: punya Rp100 juta tapi utang Rp90 juta → sisa Rp10 juta (di bawah nishab) → bebas zakat.
2. Mazhab Syafi’i & Maliki
Lebih ketat dibanding Hanafi-Hanbali.
- Utang tidak otomatis menggugurkan zakat, terutama zakat emas, perak, atau perdagangan.
- Namun, kalau utang benar-benar menghabiskan harta sehingga tidak mencapai nishab, maka memang tidak wajib zakat.
Artinya, utang jadi faktor pengurang, tapi bukan alasan untuk kabur dari zakat.
Contoh Praktis: Hitung Zakat dengan Utang
Mari kita lihat beberapa ilustrasi:
- Kasus 1:
Tabungan: Rp200 juta
Utang: Rp50 juta
Sisa: Rp150 juta (masih di atas nishab emas ± Rp120 juta).
👉 Tetap wajib zakat, hitung dari Rp150 juta. - Kasus 2:
Tabungan: Rp100 juta
Utang: Rp90 juta
Sisa: Rp10 juta (di bawah nishab).
👉 Tidak wajib zakat. - Kasus 3:
Aset: Emas senilai Rp150 juta
Utang KPR: Rp400 juta (cicilan 15 tahun).
👉 Tidak langsung bebas zakat, karena utang jangka panjang dihitung sesuai cicilan tahunan, bukan total utang.
Catatan Penting: Jangan Akali Zakat dengan Utang Palsu
Beberapa orang (yang merasa) “pintar” mencoba menghindari zakat dengan pura-pura berutang.
- Ada yang sengaja menunda pembayaran piutang orang lain agar hartanya tampak kecil.
- Ada juga yang “main hitung-hitungan” supaya zakatnya hilang.
Padahal, zakat itu ibadah. Kalau niatnya ngeles, sama saja bohong.
Allah tahu isi hati, bukan hanya catatan keuanganmu.
Spirit Zakat: Membersihkan, Bukan Membebani
Zakat bukan pajak yang bikin miskin. Justru sebaliknya:
- Membersihkan harta dari hak orang lain.
- Membuat harta lebih berkah.
- Membantu fakir miskin yang berhak.
Maka, kalau memang benar-benar punya utang besar sehingga tidak mencapai nishab, tidak masalah.
Tapi jangan sampai menjadikan utang sebagai alasan untuk lari dari kewajiban zakat.
KEP:
“Ya, kalau memang tidak punya kewajiban membayar zakat, tidak usah memaksakan diri hanya untuk menjaga pandangan orang lain.”
Selamatkan dirimu dulu, baru peduli sama orang lain.
Kalau kamu sengsara, apakah orang lain akan menolongmu? (belum tentu dan kemungkinan 90% tidak akan)
Kesimpulan: Jadi, Benarkah Orang Berutang Tidak Wajib Zakat?
Jawabannya: tergantung.
- Kalau setelah dihitung, harta bersihnya (aset – utang jatuh tempo) masih di atas nishab, tetap wajib zakat.
- Kalau setelah dihitung ternyata di bawah nishab, maka tidak wajib zakat.
Hadits dan pendapat ulama memang membuka ruang, tapi jangan disalahgunakan.
Karena pada akhirnya, zakat bukan hanya soal angka, tapi soal keikhlasan.
Kalau anda mampu, merasa mampu, dan mau membayar zakat: lakukan.
Jika anda tidak mampu atau malah sedang terlilit utang, sebaiknya anda tidak memaksakan diri.


























