Siswi SD Dianiaya 2 Siswi SMP di Depok, Karena Geng Pertemanan

Pada Senin, 3 Juni 2024, video viral seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Depok berinisial AU (12) menjadi korban perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh dua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di daerah Pancoran Mas, Depok. Insiden ini terjadi sebagai bagian dari tradisi masuk geng pertemanan di sekolah tersebut.

Motif dari penganiayaan ini diduga kuat berkaitan dengan ritual atau tradisi yang digunakan untuk menguji atau menginisiasi anggota baru dalam sebuah geng pertemanan.

AU mengalami penganiayaan oleh sejumlah siswi SMP yang menyebabkan trauma fisik dan psikologis.

Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa AU adalah anak yatim yang tinggal bersama neneknya di Depok. Kondisi sosial dan keluarga AU menambah keprihatinan masyarakat atas peristiwa ini.

Polisi saat ini masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap motif lebih lanjut dan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan penanganan yang tepat sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku Penganiayaan Berhasil DItangkap Polisi

Pada Tanggal, 5 Juni 2024 – Dua pelaku bullying dan penganiayaan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Pancoran Mas, Depok, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan bahwa kedua pelaku, yang merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini berada dalam pengawasan kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnnya, insiden tersebut terjadi pada Senin, 3 Juni 2024, ketika AU (12), seorang siswi SD, menjadi korban perundungan dan penganiayaan sebagai bagian dari tradisi masuk geng pertemanan di sekolahnya. AU mengalami kekerasan fisik dari sejumlah siswi SMP di area Pancoran Mas. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat.

AU, yang diketahui adalah anak yatim dan tinggal bersama neneknya, mengalami trauma fisik dan psikologis akibat insiden ini. Ketua RT setempat turut mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi AU dan berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Polisi terus mendalami motif di balik tindakan kekerasan ini dan berkomitmen untuk memberikan penanganan yang adil dan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres Arya Perdana menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak akan ditindak tegas demi menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayah Depok.

Polisi Mengupayakan Diversi sebelum Tindakan Hukum

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU 11/2012), menyatakan bahwa Sistem Peradilan Anak wajib diupayakan Diversi.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Hal itu dikarenakan sistem peradilan anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yang artinya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Singkatnya, uang damai, keren kan Hukum Indonesia.?

Jadi, jika anda kaya, super rich, anak anda, senakal apapun tidak akan pernah mengalami tindakan hukum selama upaya Diversi dengan mengutamakan Restoratif Justice (Keadilan Restoratif) dilakukan dan dicapai kata sepakat.

Polisi juga serba salah untuk menangani kasus seperti ini, karena adanya kewajiban di Undang-Undang untuk mengutamakan Diversi dan Keadilan Restoratif ketimbang proses hukum pidana, dalam setiap kasus bullying dan/atau penganiayaan seperti ini.

Video terkait dapat anda saksikan di akun Twitter (X) NKRI One Archipelago:

Terima Kasih atas kunjungan dan komentarnya di NKRI One

Most Read
Scroll to Top