Akhir-akhir ini orang di rumah sedang pada seneng dengan kucing dan ingin menambah satu kucing lagi untuk dipelihara.
Akibat diizinin melihara kucing yang dipungut, mereka jadi ketagihan ingin melihara kucing baru lagi.
Awal Mula Ketagihan Kucing
Sekitar 3 (tiga) bulan yang lalu, di pagi hari, anak saya melihat seekor kucing yang dibuang oleh orang di depan pagar rumah kami.
Dan setelah izin, akhirnya kucing itu diperbolehkan untuk dipelihara dan diberi nama Kira.
Kira adalah kucing yang pemalu dan lemah pada awalnya, mungkin karena kurang gizi dan sedih karena dibuang.
Tapi sejak 2 bulan yang lalu, Kira, kucing orange itu mulai sangat gesit, lincah, dan ceria.
Hal ini terlihat dari seringnya dia menyambut baik istri saya maupun anak saya saat mereka pulang dari aktivitasnya.
Kira akan menunggu di pagar dan mengiringi mobil masuk ke garasi.
Sifat Cute Kira (Kucing yang Dipungut)
Kira itu, punya ciri khas yang sangat menonjol, cute, sekaligus menggemaskan.
Kucing berwarna orange itu akan mengabaikan siapapun yang memanggilnya ketika dia kenyang.
Namun sebaliknya, ketika dia ingin makan apalagi lapar, jangankan dipanggil, tidak dipanggil saja dia akan mendekat dan mengeluskan badannya ke tubuh kita.
Cute banget kan?
Makanya hal ini menggiring ke babak/chapter berikutnya, yaitu:
Ingin Nambah (Pelihara) Kucing Lagi
Kebiasaan Kira yang suka membuat panik seisi rumah adalah dia suka mengejar ayam Serama peliharaan di rumah,
yang sebenarnya jauh lebih senior daripada Kira, si Kucing Orange itu.
Dan ketika dimarahi, Kira akan pergi entah kemana, walaupun paling lama cuma 1 (satu) jam, tapi itu cukup mengkhawatirkan.
Sehingga timbullah wacana untuk membeli 1 (satu) kucing lagi.
Tapi ternyata ada 2 (dua) jenis kucing yang diinginkan oleh kedua belah pihak yang ternyata suka memelihara kucing.
Oma inginnya kucing jenis Peaknose, sedangkan anak saya inginnya kucing jenis Persia.
Dari sini saja sudah kebayang ribetnya nanti saya harus memilih kucing seperti apa yang ingin saya beli.
Tapi sepertinya tidak mungkin 2 kucing jenis mahal itu dijual murah.
Karena itu, saya mulai mencari kucing untuk dibeli di beberapa pet shop, namun sepertinya ada sesuatu yang mengganjal di benak saya.
Terlintas di pikiran saya bahwa sesungguhnya jual beli kucing dilarang oleh Nabi Muhammad SAW dalam suatu hadits yang melarang jual beli kucing.
Apakah benar demikian?
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.”
(HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
Begitu juga dengan hadits ini:
Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,
“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”
Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing.
Jabir lantas menjawab,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.”
(HR. Muslim, no. 1569)
Kesimpulan
Dalam menuruti hawa nafsu untuk membeli kucing, Alhamdulillah kita teringat akan hadits Nabi yang melarang kita untuk membeli kucing tersebut.
Walaupun hati ingin, tapi ketika telah dilarang oleh Rasulullah SAW, maka sebaiknya kita menuruti larangan tersebut.
Karena dalam Islam, kita harus menuruti segala perintah dan menjauhi larangan Allah.
Jalan Keluar
Suatu saat nanti mungkin kita akan menemukan kucing bagus yang mungkin kita tidak perlu membelinya namun bisa memeliharanya.
Baik dikasih orang ataupun mungkin secara barter (tukar dengan sesuatu), maka inshaa Allah itu tidak termasuk dalam klausul larangan Nabi Muhammad SAW tadi.
Lillahi Ta’ala.